Kantorku, PGN, kembali mendapat predikat Wajib Pajak (WP) Patuh setelah lepas pada tahun lalu. Cuma kali ini, aku agak bingung dengan saat penetapannya Wajib Pajak Patuh itu yang bertanggal 22 Maret 2010. Sedangkan tanggal Laporan Keuangan PGN yang diaudit bertanggal 23 Maret 2010 dan baru published beberapa hari kemudian. Padahal salah satu syarat wajib pajak patuh adalah Laporan Keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian [WTP] selama tiga tahun berturut-turut, berarti termasuk laporan keuangan tahun 2009 kan?
Kursus Income Taxation of Derivatives - Pajak Derivatif
Kursus Pajak - Cross-Border Transfer Price

Langganan:
Postingan (Atom)